Polres Ketapang Hadiri Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak
![]() |
Pemusnahan Surat Suara rusak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018.
|
Pada hari Minggu, tanggal 24 Juni 2018 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat dihalaman Kantor KPU Kab. Ketapang Jalan S. Parman Kel. Sukaharja Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Surat Suara rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018;
Kegitan pemusnahan surat suara tersebut dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Ketapang Iptu. H. Topo, Pasi Pers Kodim 1203 Ketapang Kapten Inf. Suyono, Komisoner KPU Kab. Ketapang Sdr. Roni Irawan, Sdr. Alkap Pasti, S. Pd, Kepala Sekretariat KPU Kab. Ketapang Sdr. Wajidi, Komisioner Panwaslu Kab. Ketapang Sdr. Hadiyanto, S.Pd.i, Sdr. Nuriyanto;
Adapun jumlah Surat Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018 yang dimusnahkan berjumlah : 2.646 lembar, terdiri dari :
1. Surat suara rusak : 424 lembar;
2. Surat suara dalam kondisi baik ( kelebihan surat suara ) : 2.222 lembar
Kasat Intelkam Polres Ketapang Iptu H. Topo Subroto mengatakan dalam Kegiatan pemusnahan surat suara tersebut dihadiri dari masing-masing Perwakilan Polres Ketapang, Kodim 1203 Ketapang, KPU Kab. Ketapang dan Panwaslu Kab. Ketapang dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018 Nomor : 276/PP/.12.1-BA/6104/Kab/VI/2018, tanggal 24 Juni 2018.


Komentar
Posting Komentar