OPTIMALKAN PELAYANAN POLRES KETAPANG TANPA PUNGLI
Ini merupakan salah satu kegiatan dan tugas rutin yang dilaksanakan oleh anggota Provost dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan SKCK. Brigadir Eko juga mengingatkan kepada petugas pelayanan SKCK agar dalam melaksanakan penarikan biaya pembuatan SKCK harus sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu untuk biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari atupun mencegah praktek pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat serta untuk mewujudkan terciptanya pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.

Komentar
Posting Komentar