OPTIMALKAN PELAYANAN POLRES KETAPANG TANPA PUNGLI

Anggota Provost Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat Agus yaitu Brigadir Eko melaksanakan pengawasan terhadap petugas pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruang pelayanan publik Polres Ketapang, Kamis(21/06/2018) pagi.

Ini merupakan salah satu kegiatan dan tugas rutin yang dilaksanakan oleh anggota Provost dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan SKCK. Brigadir Eko juga mengingatkan kepada petugas pelayanan SKCK agar dalam melaksanakan penarikan biaya pembuatan SKCK harus sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu untuk biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

  • Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari atupun mencegah  praktek pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat serta untuk mewujudkan terciptanya pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Dia Syarat Buat SKCK di Polres Ketapang

Sabhara Polres Ketapang Efektifkan Patroli Roda 2

Patroli Malam Hari Guna Meminimalisir Gangguan Kamtibmas