Ini Dia Syarat Buat SKCK di Polres Ketapang

JAM OPERASIONAL PELAYANAN SKCk
POLRES KETAPANG
Senin – Kamis : Jam 08.00 s/d 15.00 Wib
Jumat : Jam 08.30 s/d 15.30 Wib
STANDAR WAKTU PENYELESAIAN SKCK : 1 (Satu) Hari Kerja
MEKANISME PELAYANAN SKCK
PERSYARATAN
a. Fotokopi KTP / Domisili tidak berlaku
b. Foto Kartu Keluarga
c. Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir
d. Rumus Sidik Jari atau kartu identifikasi
e. Pas photo ukuran 3x4 latar merah sebanyak 2 lembar
f. Pas Photo Ukuran 4 x 6 latar merah sebanyak 2 Lembar
g. Rekomendasi dari Reskrim (dikhususkan untuk calon Bupati, Aparatur Desa dan Legislatif)
h. Map warna kuning untuk laki-laki
i. Map Warna Merah untuk Perempuan
J. Untuk perpanjangan skck, SKCK Berlaku selama 6 Bulan untuk memperpanjang SKCK (JIka Masaberlaku belum habis) cukup membawa SKCK Asli, foto copy KTP, Foto latar merah 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar
PELAYANAN SIDIK JARI TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
PROSES PENGURUSAN SKCK
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan tingkat keperluannya dengan melengkapi persyaratan;
b. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik Jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis)
d. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan Kepolisian Pemohon;
e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
f. Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal ;
g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tahun 2016 tanggal 02 Desember 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pembuatan SKCK : Rp 30.000,-
JAM OPERASIONAL PELAYANAN SKCk
POLRES KETAPANG
Senin – Kamis : Jam 08.00 s/d 15.00 Wib
Jumat : Jam 08.30 s/d 15.30 Wib
STANDAR WAKTU PENYELESAIAN SKCK : 1 (Satu) Hari Kerja
MEKANISME PELAYANAN SKCK
PERSYARATAN
a. Fotokopi KTP / Domisili tidak berlaku
b. Foto Kartu Keluarga
c. Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir
d. Rumus Sidik Jari atau kartu identifikasi
e. Pas photo ukuran 3x4 latar merah sebanyak 2 lembar
f. Pas Photo Ukuran 4 x 6 latar merah sebanyak 2 Lembar
g. Rekomendasi dari Reskrim (dikhususkan untuk calon Bupati, Aparatur Desa dan Legislatif)
h. Map warna kuning untuk laki-laki
i. Map Warna Merah untuk Perempuan
J. Untuk perpanjangan skck, SKCK Berlaku selama 6 Bulan untuk memperpanjang SKCK (JIka Masaberlaku belum habis) cukup membawa SKCK Asli, foto copy KTP, Foto latar merah 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar
PELAYANAN SIDIK JARI TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
PROSES PENGURUSAN SKCK
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan tingkat keperluannya dengan melengkapi persyaratan;
b. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik Jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis)
d. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan Kepolisian Pemohon;
e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
f. Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal ;
g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tahun 2016 tanggal 02 Desember 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pembuatan SKCK : Rp 30.000,-

Mau tanya kalo pake domisili bisa gak ya buat skck
BalasHapusMau daftar ni tapi gimana?
BalasHapusNga tau alamat emailnya
Hapus